Berita Terbaru

KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan

By On September 08, 2026

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie yang ikut terjaring dalam OTT di Pemalang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 29 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah, Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, pada Senin, 07 September 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Selain istri Bupati Pemalang, KPK juga memanggil Irfandy Ajidharma selaku Tim Media; Tri Budi Ambarsari selaku swasta; dan Rizky Slamet Apriadi selaku Swasta. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK. 

Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” jelasnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural

By On September 08, 2026

Rapat di Baleg DPR membahas tentang RUU Reforma Agraria. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026. 

"Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin, 07 September 2026. 

Menurut Syahar, Polri menerapkan moratorium karena konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan pidana. 

Konflik tersebut juga dapat berkaitan dengan persoalan keperdataan dan hak masyarakat adat. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengedepankan penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pihaknya juga bakal menerapkan penundaan proses pidana untuk perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. 

"Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” ujar Syahar. 

Syahar menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mediasi dan keadilan restoratif. 

Pasalnya, kata dia, pihaknya ingin memastikan proses pidana tidak mencederai perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah. 

"Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya. 

Syahar juga mengungkapkan, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) yang berasal dari laporan kepolisian. 

"Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Syahar. 

Namun demikian, Syahar tidak merincikan 78 titik rawan yang ditemukan oleh kepolisian. 

Dia hanya menjelaskan, konflik-konflik yang kerap ditemukan oleh kepolisian bentuknya beragam, yakni konflik antarwarga, konflik antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan. 

Diketahui, Baleg DPR tengah menyusun draf RUU Reforma Agraria setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan rampung pada 24 September 2026. 

"Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan," kata Bob Hasan, Senin, 07 September 2026. 

Saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf awal RUU Reforma Agraria. 

Baleg juga telah menggelar RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan draf awal RUU tersebut. 

Draf awal RUU Reforma Agraria direncanakan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 08 September 2026, untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. (*/red)

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

By On September 08, 2026

Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar ketika menerangkan kasus transfer pricing dan under-invoicing. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. 

Praktik yang diduga terjadi sejak 2008-2025 ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 triliun. 

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 07 September 2026. 

Saiful menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. 

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. 

Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya. 

PT TPL, kata Saiful, diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP). 

"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," kata Saiful. 

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya. 

"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Tujuannya agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat. 

"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut," tuturnya. 

Terkait kerugian negara, kata Saiful, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan estimasi sementara, angka kerugian mencapai triliunan rupiah. 

"Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," pungkasnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL Tbk. 

Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita setelah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri. 

Saat ditanya mengapa baru pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan. 

"Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Diketahui ssebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka dalam perkara ini. Keduannya diduga merupakan oknum yang main mata dengan PT TPL. 

Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. 

Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. 

Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi yang dilakukan perusahaan. 

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Agustus 2026. 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. 

Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor. 

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," kata Saiful. 

Meski begitu, dia belum membeberkan detail terkait jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. 

Saiful menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu. 

"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya. (*/red)

Soal Keberadaan Kalangan Sabung Ayam dan Dadu, Ini Kata Kapolsek Bareng Jombang

By On September 08, 2026

Lokasi Kalangan Sabung Ayam di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jatim. 

JOMBANG, KabarXXI.Com - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), sukses menggali potensi di wilayahnya. 

Salah satunya potensi keberadaan kalangan sabung ayam dan dadu yang digagas Kepala Desa bersama Tokoh Masyarakat setempat. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa kegiatan sambung ayam dan dadu telah meningkatkan omset para pelaku UMKM. 

Salah seorang warga, sebut saja Sugik (35) kepada media ini, Selasa, 08 September 2026, membenarkan bahwa di desanya ada kalangan sabung ayam. 

Menurutnya, kalangan itu baru berdiri kurang lebih dua mingguan. 

Hal senada dikatakan Rokim. Ia mengaku sering main ke setiap kalangan di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Jombang, dan Desa Manduro, Kecamatan Kabuh. 

"Kalau di Desa Bareng saya baru kali ini aja," ucapnya. 

Terpisah, Kapolsek Bareng, AKP Musto'ip saat dikonfirmasi awak media soal keberadaan kalangan sabung ayam menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. 

"Mohon waktu, saya klarifikasi dulu," ujarnya. 

Sampai berita ini diturunkan, tidak ada perkembangan tindakan yang serius oleh Kapolsek Bareng. Justru memilih tidak ada jawaban saat ditelpon oleh awak media. (Tim)

Bandel! Arena Sabung Ayam di Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Buka dan Ramai, Kapolsek: Nanti Kami Cek!

By On September 07, 2026

JEMBER, KabarXXI.Com – Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan. 

Setelah sebelumnya dilaporkan terpantau ramai, aktivitas yang diduga merupakan kalangan sabung ayam tersebut disebut kembali buka pada Senin, 07 September 2026. 

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa arena sabung ayam yang disebut-sebut milik Bos Eko itu kembali didatangi sejumlah orang dan terpantau ramai. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung hanya berselang sehari setelah informasi mengenai dugaan arena sabung ayam ramai pada Minggu, 06 September 2026. 

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung pada hari ini.

“Hari ini kalangan sabung ayam sudah buka dan ramai,” ujar warga.

Pernyataan warga tersebut masih merupakan informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. 

Media belum dapat memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar merupakan perjudian sabung ayam atau kegiatan lain, sebelum adanya hasil pengecekan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. 

Baca juga: Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

Kapolsek Wuluhan: Nanti Kami Cek

Terkait informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro. 

Saat diklarifikasi mengenai adanya informasi bahwa lokasi tersebut kembali buka dan ramai pada Senin, 07 September 2026, Kapolsek Wuluhan memberikan respons bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan.

“Iya, nanti akan kami cek siang nanti,” kata Kapolsek Wuluhan. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh pihak kepolisian. 

Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan tersebut, termasuk apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan atau perjudian, serta langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum. 

Baca juga: Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Publik Pertanyakan Pengawasan

Kembali ramainya lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan langkah pencegahan di wilayah tersebut. 

Apabila hasil pengecekan kepolisian menemukan adanya kegiatan perjudian, masyarakat berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur perjudian maupun pelanggaran hukum, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran. 

Hingga berita ini ditulis, media masih menunggu hasil pengecekan dari Polsek Wuluhan terkait dugaan aktivitas tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*/red)

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

By On September 06, 2026

GRESIK, KabarXXI.Com - Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Sabtu, 05 September 2026. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian di lokasi. 

Baca juga: Diduga Beromzet Ratusan Juta, BL Arena Sabung Ayam di Balung Wuluhan Jember Tak Tersentuh APH, Warga Resah!

Namun, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. 

Sebagai langkah penertiban sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, petugas kemudian melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap fasilitas yang ditemukan. 

Selanjutnya, fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam tersebut dilakukan pembongkaran dan pemusnahan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Desa Sidowungu. 

"Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam," tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo. 

Baca juga: Bandel! Arena Sabung Ayam di Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Buka dan Ramai, Kapolsek: Nanti Kami Cek!

Proses pembongkaran dan pemusnahan disaksikan Kepala Desa Sidowungu serta didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kegiatan kepolisian. 

Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak menyediakan tempat atau memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun. 

Masyarakat bisa melaporkan aktivitas kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (*/red)

Narasi TikTok Diduga Sarat Ujaran Kebencian terhadap Wartawan dan LSM, Polri Justru Diseret dalam Konten

By On September 05, 2026

LEBAK, KabarXXI.com – Peredaran sebuah konten di platform TikTok yang diketahui berasal dari akun berinisial R dengan nama akun AH80** kembali menjadi sorotan. Konten tersebut dinilai bukan sekadar menyampaikan sebuah peristiwa, tetapi juga memuat narasi yang terkesan bernada kebencian terhadap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan profesi wartawan.

Dalam konten tersebut, ditampilkan atau dinarasikan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang disebut sedang menangani laporan dari seorang oknum LSM. Namun, yang kemudian menjadi perhatian adalah penggunaan sejumlah diksi kasar dan bernada merendahkan, seolah-olah ucapan tersebut merupakan sikap petugas Kepolisian ketika menerima laporan masyarakat.

Salah satu diksi yang muncul dalam narasi tersebut di antaranya “harusnya kamu yang tobat, koplok”, disertai ungkapan lain yang dinilai tidak pantas.

Konten itu pun memunculkan pertanyaan serius: apakah benar bahasa tersebut merupakan ucapan petugas Kepolisian, atau sengaja dibangun sebagai narasi oleh pembuat konten untuk memberikan kesan bahwa aparat Kepolisian memiliki sikap penuh kebencian terhadap pelapor, LSM maupun wartawan?

Jika narasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta kejadian, maka persoalannya menjadi lebih serius karena dapat membentuk persepsi publik bahwa Kepolisian bersikap tidak profesional terhadap masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan.

Padahal, Kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menerima dan menangani setiap laporan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Polisi Jangan Dijadikan Instrumen Narasi Kebencian

Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara jernih. Menurutnya, pihaknya tidak ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai kritik terhadap institusi Kepolisian.

Sebaliknya, ia menilai Kepolisian justru perlu ditempatkan sebagai pihak yang melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah sebuah konten memang menggambarkan fakta sebenarnya atau telah dikonstruksi sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.

“Kita tidak sedang mengkritik Kepolisian. Justru kita meyakini Polri memiliki mekanisme dan profesionalitas dalam menangani persoalan. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika nama dan sosok petugas Kepolisian seolah-olah digunakan dalam sebuah narasi yang bernada kasar dan penuh kebencian terhadap oknum LSM maupun wartawan,” ujar Abdul Kabir.

Menurutnya, apabila benar terdapat narasi yang sengaja menggiring opini seolah-olah seorang petugas Kepolisian mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor, maka fakta tersebut harus diuji dan diverifikasi.

“Jangan sampai masyarakat menerima kesan bahwa kata-kata kasar itu benar-benar keluar dari mulut anggota Polisi, padahal belum tentu demikian. Kalau ternyata narasi tersebut sengaja dibuat untuk mendiskreditkan wartawan, LSM atau pihak tertentu dengan membawa-bawa institusi Kepolisian, tentu harus dilihat secara serius,” katanya.

Abdul Kabir juga mengingatkan bahwa konten media sosial memiliki dampak yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik.

Narasi yang berulang kali disebarluaskan dapat menimbulkan persepsi bahwa wartawan, LSM maupun kelompok masyarakat tertentu merupakan pihak yang layak direndahkan atau diperlakukan secara tidak pantas.

“Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai muncul kebencian terhadap profesi wartawan, LSM atau kelompok masyarakat tertentu hanya karena sebuah konten yang belum tentu menggambarkan fakta secara utuh,” tegasnya.

Kapolres Lebak Pastikan Bukti Terbaru Ditelaah

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui saluran WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah bukti terbaru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kapolres juga menyampaikan bahwa jajaran Reskrim sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melibatkan ahli.

Respons tersebut menjadi penting untuk mengurai duduk perkara secara objektif, termasuk memastikan konteks video, sumber narasi, serta apakah terdapat kesesuaian antara narasi yang disampaikan dalam konten dengan kejadian sebenarnya.

Langkah pendalaman oleh aparat juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai posisi dan ucapan petugas yang ditampilkan dalam konten tersebut.

Apakah benar terdapat perkataan sebagaimana dinarasikan, atau terdapat konstruksi narasi tertentu yang sengaja dibangun sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap pihak pelapor sekaligus menyeret nama institusi Kepolisian?

Berpotensi Ganggu Kondusivitas Kamtibmas

Abdul Kabir menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi perang opini di ruang publik.

Menurutnya, apabila narasi bernada kebencian terhadap wartawan, LSM atau kelompok masyarakat tertentu terus diproduksi dan disebarluaskan, bukan tidak mungkin akan muncul ketegangan antarkelompok.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan lagi sekadar persoalan konten TikTok. Bisa berkembang menjadi persoalan sosial karena masyarakat dapat terprovokasi dan saling berhadapan. Kondisi seperti ini tentu berpotensi mengganggu kondusivitas dan Kamtibmas di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Karena itu, Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konten media sosial yang belum terverifikasi.

Mereka juga menyerahkan proses pendalaman kepada Polres Lebak dan berharap fakta sebenarnya dapat segera diketahui berdasarkan bukti, keterangan saksi maupun pendapat ahli.

Bagi Presidium, kebebasan berekspresi tetap harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut tidak semestinya menjadi ruang untuk menyebarkan narasi yang dapat menimbulkan kebencian, merendahkan profesi tertentu, atau menyeret institusi negara ke dalam konflik antarindividu maupun kelompok.

Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum dan tidak menjadikan potongan video maupun narasi media sosial sebagai satu-satunya dasar dalam menarik kesimpulan.

Polri tetap dipercaya profesional. Pers, LSM dan Ormas juga memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan. Yang perlu dicegah adalah munculnya narasi kebencian yang berpotensi memecah hubungan antarkelompok dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *