Berita Terbaru

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Adhoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning

By On Agustus 15, 2026

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut BUMN bermasalah dalam 30 tahun terakhir. 

Menurutnya, ucapan Prabowo itu disampaikan dalam konteks pemberantasan korupsi secara umum. 

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Supratman mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola untuk mencegah korupsi. Salah satu upaya, kata dia, menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital. 

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," ujarnya. 

"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital, sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu. Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakukan," imbuhnya. 

Hingga saat ini, kata dia, belum ada pembahasan pemerintah mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. 

Namun Prabowo, kata dia, selalu menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," tuturnya.

Supratman mengatakan, terkait wacana pengadilan ad hoc khusus BUMN, saat ini belum mengarah pada pembentukan lembaga khusus. 

Dia mengatakan, pernyataan Prabowo merupakan warning agar tak melakukan korupsi. 

"Sampai hari ini belum ke sana (bentuk pengadilan ad hoc BUMN) tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ucapnya. 

Dia juga mengatakan, pemerintah belum melakukan kajian khusus terkait pembentukan pengadilan tersebut. Namun, Supratman mengatakan pemerintah siap menjalankan jika nantinya mendapat instruksi dari Prabowo. 

"Belum. Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku kaget dengan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Banyaknya jumlah BUMN karena ada anak-anak perusahaan di bawah BUMN tersebut. 

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Prabowo mengaku mengira jumlah BUMN hanya 300 atau 400 perusahaan. 

Prabowo menyoroti kinerja BUMN dan berencana membentuk pengadilan khusus (ad hoc) untuk meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN. 

"Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tak dianggap. Saya tidak paham, bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi, 30 tahun ke belakang mungkin," pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp 890 Miliar

By On Agustus 15, 2026

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri mengungkap modus jaringan internasional Judi Online (Judol) yang memanfaatkan transaksi pulsa sebagai kamuflase untuk menyamarkan hasil kejahatan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya mengatakan, jaringan tersebut mengoperasikan situs Judol bernama Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja. 

Jaringan itu menjalankan aksinya dengan menyediakan sejumlah nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit judi menggunakan pulsa. 

"Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judol dengan nama Wujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui server-nya berada di Kamboja,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat, 14 Agustus 2026. 

Pulsa yang dikumpulkan dari para pemain kemudian dikelola oleh admin yang berlokasi di Kamboja untuk dikonversi menjadi uang melalui distributor pulsa di Indonesia. 

Menurut Wira, jaringan tersebut membeli pulsa dengan harga di bawah tarif resmi dari penyedia layanan. 

Selanjutnya, kata dia, pulsa itu dijual kembali kepada konter atau toko pulsa sehingga hasil perjudian online tersamarkan melalui aktivitas perdagangan pulsa. 

"Kami koordinasi dengan PPATK, bahwa setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode dari April 2025 sampai dengan April 2026," tuturnya. 

Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku tercatat melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 890 miliar. 

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judol. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sembilan tersangka, di antaranya berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. 

Wira menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, hingga penampung dan penjual kembali pulsa. 

“Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan,” pungkasnya. (*/red)

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

By On Agustus 13, 2026

Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arisan fiktif JNK di Bali. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar arisan online fiktif yang dipromosikan sejumlah artis dan selebgram. 

Nilai transaksi dalam arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. 

Dalam kasus itu, Polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK (27), warga Bali, yang disebut sebagai pemilik atau pengelola arisan online tersebut. 

"Kasus promosi dan pengelolaan arisan online dengan iming-iming keuntungan atau arisan fiktif,” ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Menurut Bimo, JNK menjalankan arisan online dengan mempromosikan dan menawarkan berbagai program melalui akun media sosial. 

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” tuturnya. 

Dalam promosi tersebut, kata dia, tersangka mencantumkan keterangan mengenai jaminan keamanan, kepercayaan, legalitas, serta testimoni untuk menarik calon anggota. Salah satu program yang ditawarkan menjanjikan keuntungan hingga 10 persen. 

"Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” ujarnya. 

Tersangka kemudian menentukan waktu dan besaran keuntungan dalam setiap program arisan. 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran. 

"Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah seluruh slot arisan terisi oleh member yang nyata, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif,” ujarnya. 

Selain itu, tersangka menggunakan dana pribadi untuk melakukan transaksi dan membuat seolah-olah dirinya merupakan anggota aktif. Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan calon anggota agar bersedia melakukan pembayaran. 

Diketahui, untuk menarik calon anggota, JNK juga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut. 

Sejumlah nama yang disebut polisi, di antaranya Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, dan Ismi Hidayah. 

“Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya bahwa program tersebut juga diendorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” jelas Bimo. 

Para artis dan selebgram yang disebut ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut. 

Polda Jatim berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan arisan tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026. 

“Transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ujarnya. 

Polisi mencatat, lebih dari 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua. 

Di Jawa Timur, Polisi telah mendapat konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 miliar. 

"Kerugian korban tersebut mencapai hampir Rp 230 juta. Kita juga lakukan penelusuran untuk korban yang berada di Jawa Timur, itu ada konfirmasi dari 35 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar. Jadi, ini bervariatif. Ada yang 200, ada yang 100, ada yang 50,” ujarnya. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon genggam dan tablet lainnya, serta laptop. 

Polisi juga menyita sejumlah rekening BCA milik tersangka serta tiga kendaraan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. 

Selain itu, Polisi juga menyegel sebuah salon kecantikan milik tersangka yang berlokasi di Bali. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Kemudian akun media sosial juga kita sita, serta kita telusuri untuk pencucian uangnya,” ujarnya. 

JNK dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

By On Agustus 13, 2026

Kejari Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Periode 2023-2026. 

PONOROGO, KabarXXI.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo selama Periode 2023-2026. 

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan uang senilai Rp 1,24 miliar tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. 

"Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.240.000.000," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam, 11 Agustus 2026. 

Menurut Zulmar, sebelumnya penyidik menyita uang sebesar Rp 748 juta pada Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dengan penyitaan terbaru sebesar Rp 1,24 miliar, total uang yang telah disita penyidik mencapai Rp 1,988 miliar. 

"Dari dua total penyitaan, yakni Kamis, 06 Agustus 2026 dan Selasa, 11 Agustus 2026, jumlahnya mencapai Rp 1.988.000.000," jelasnya. 

Zulmar mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo memulihkan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. 

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.5.24/Fd.2/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. 

Menurut Zulmar, selain melakukan upaya pro justitia berupa penindakan hukum, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh Seksi Datun dan Intelijen dengan pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

"Selain penindakan dan perbaikan tata kelola, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara,” ujarnya. 

Meski demikian, Zulmar belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menjadi sumber penyitaan uang tersebut. 

"Penyitaan terhadap uang tersebut terkait dengan objek penanganan perkara, yang dapat kami sampaikan kembali bahwa objek penanganan perkara tersebut terkait tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2026," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan mark up tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026. 

Keduanya, yakni FS, yang saat ini merupakan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo. 

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ponorogo, FS diduga berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian terkait besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. 

FS juga diduga mengubah hasil kajian KJPP sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian semestinya. 

Sementara itu, SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah KJPP menyelesaikan kajian, FS menyampaikan hasil kajian tersebut kepada SN. 

Penyidik menduga SN kemudian memerintahkan FS mengubah hasil kajian berdasarkan penghitungan yang telah disiapkan. (*/red)

Pelayanan Polsek Cikeusik Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Privasi Penanganan Kasus Sensitif

By On Agustus 11, 2026

‎PANDEGLANG, KabarXXI.com — Pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menuai kritik dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah seorang pelapor mengaku kecewa terhadap sikap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikeusik yang dinilai kurang etis dan tidak menjaga privasi saat meminta keterangan terkait perkara sensitif, Selasa (11/8/2026).

‎Persoalan yang diadukan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak pelapor menilai, proses penggalian informasi untuk kasus seperti ini semestinya dilakukan di ruang tertutup demi menjaga kenyamanan dan kerahasiaan korban.

‎Perwakilan keluarga pelapor sekaligus aktivis setempat, Kang Ijonk, menyatakan keberatan atas tindakan Kanit Reskrim. Menurutnya, pertanyaan mengenai kronologi perkara yang bersifat sangat pribadi tersebut justru dilontarkan di area tunggu pelayanan terbuka, bukan di ruang pemeriksaan khusus.

‎"Cara Kanit Reskrim menanyakan kronologi menurut kami tidak sopan dan tidak menunjukkan etika pelayanan yang baik. Ini menyangkut persoalan yang sangat privasi, bahkan berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak. Seharusnya ditangani di tempat yang menjaga privasi," ujar Kang Ijonk kepada media, Selasa (11/8/2026).

‎Ia mempertanyakan ketersediaan fasilitas ruang khusus di Polsek Cikeusik untuk menerima pengaduan masyarakat yang bersifat sensitif. Menurutnya, tindakan aparat di lapangan terkesan mengabaikan standar operasional prosedur yang humanis.

‎“Masa persoalan yang sangat privasi ditanyakan di tempat tunggu pelayanan? Apakah tidak mempunyai ruangan untuk menerima dan menggali informasi secara tertutup? Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi ingin mendapatkan pendampingan hukum dan menyampaikan pengaduan,” tegasnya.

‎Ijonk menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polsek Cikeusik saat itu adalah untuk menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) serta meminta arahan hukum, bukan langsung membuat Laporan Polisi (LP).

‎Ia menekankan, masyarakat yang mendatangi kantor kepolisian berhak mendapatkan pelayanan yang humanis, profesional, dan rahasia, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, ia mendesak pimpinan Polsek Cikeusik untuk segera mengevaluasi pola pelayanan anggotanya.

‎“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat datang ke kepolisian karena membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum. Jangan sampai cara pelayanan justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman atau takut,” pungkas Ijonk.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Polsek Cikeusik maupun Polres Pandeglang terkait keluhan pelayanan tersebut. (Dhee) 

Usut Kematian Sutrimo, Polda Metro Periksa 24 Saksi

By On Agustus 11, 2026

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terkait kematian Sutrimo, yang diduga Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka TPPU mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Sutrimo ditemukan meninggal di halaman Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi. 

“Sebanyak 24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin, 10 Agustus 2026. 

Iman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain. Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas. 

"Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena dalam proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, nama Sutrimo disebutkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 23 Juli 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi menyatakan bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. 

Sutrimo diketahui dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, untuk saat ini status perkara tersebut juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman kepada wartawan, di Gedung Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2026. 

Menurut Iman, proses ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari Sutrimo. 

Sebab, kata dia, masyarakat mempertanyakan kepastian dari perkara tersebut. 

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujarnya. (*/red)

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

By On Agustus 11, 2026

Kelab malam di Batam, Kepri digerebek Bareskrim Polri atas dugaan peredaran narkoba, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: dok. Istimewa) 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Polisi menemukan brankas ekstasi di kelab malam 'sarang' narkoba tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 01.00 WIB dini. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. 

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully. 

"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Brigjen Eko Hadi mengatakan, peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam. 

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," pungkasnya. 

Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. 

Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi. 

Namun Brigjen Eko Hadi belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sebuah brankas besar. 

"Isinya ekstasi," kata Brigjen Eko Hadi. 

Namun, Eko belum merinci berapa banyak ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut. 

Ia mengatakan petugas saat ini masih melakukan pendataan terkait barang bukti yang disita dalam operasi tersebut. (*/red)

Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

By On Agustus 11, 2026

Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan Asrul Azis Taba, di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim menolak permohonan praperadilan Azis Taba untuk seluruhnya. 

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara di PN Jaksel, Ragunan, Senin, 10 Agustus 2026. 

Hakim mengatakan, Asrul sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. 

Hakim juga mengatakan, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan satu kali. 

Menurut Hakim, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus kuota haji periode 2023-2024 tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu melalui surat penetapan penggeledahan. 

Lalu, terdapat surat dari Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan. 

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan. 

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada mantan stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (*/red)

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

By On Agustus 11, 2026

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar), Senin, 10 Agustus 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Penahanan dilakukan usai mereka diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Namun, satu di antaranya berhalangan hadir memenuhi panggilan hari ini. 

"Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan," ujar Taufik saat konferensi pers. 

Para tersangka yang ditahan itu, di antaranya Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. 

Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026. 

Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, KabarXXI.Com - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

Diduga Dijebak, Wanita di Carita Jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan, Kejadian Disiarkan Langsung di TikTok

By On Agustus 10, 2026

Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants. 

PANDEGLANG, KabarXXI.ComSeorang wanita berinisial CHP menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan di salah satu hotel di kawasan wisata Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 17.05 WIB tersebut diduga merupakan rencana jebakan yang sudah disusun sebelumnya. 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia janjian bertemu dengan seseorang berinisial IM di lokasi hotel tersebut. Tanpa diduga, tiba-tiba datang dua orang yang ternyata adalah istri IM beserta satu orang lainnya yang tidak dikenali korban. 

"Saat itu saya disiram air, dipukul menggunakan gayung, dihajar, dijambak, dan semuanya direkam bahkan disiarkan secara langsung melalui akun TikTok orang yang tidak saya kenal itu," ucap CHP menceritakan kronologi kejadian. 

Ia menambahkan, salah satu pelaku menahannya agar tidak bisa melarikan diri, sementara istri dari IM terus-menerus memukul bagian wajah dan kepalanya. 

Korban juga ditarik-taruk hingga ke area depan hotel dalam keadaan tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana panjang, sehingga dipermalukan di hadapan orang banyak. 

Saat kejadian berlangsung, istri IM menyampaikan bahwa yang mengundang korban ke hotel sebenarnya adalah dirinya sendiri, bukan IM, dan ia menggunakan nomor WhatsApp milik suaminya untuk berkomunikasi. 

"Ia berkata bahwa kejadian ini sengaja dijebak dan sudah direncanakan. Setelah itu mereka semua pergi meninggalkan saya dan membawa pergi saudara IM," ujar CHP mengulang ucapan pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan harus menjalani perawatan berobat jalan di RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan. 

Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Carita, Polres Pandeglang, Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Korban berharap mendapatkan keadilan dan meminta pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya. 

"Saya yakin Polsek Carita dan Polres Pandeglang akan menyelidiki kasus ini dengan transparan," tegasnya. 

Sementara itu, Ahmad Zaeli Alfan, S.H. selaku kuasa hukum dari AA Advocates & Legal Consultants menjelaskan, tindakan memaksa membuka pakaian korban dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara fisik atau bentuk kekerasan seksual lainnya. 

"Tindakan memaksa membuka pakaian seseorang sangat erat kaitannya dengan serangan terhadap kehormatan seksual atau kesusilaan korban. Dalam KUHP Baru, perbuatan ini dijerat Pasal 414 ayat (1) atau Pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Ahmad Zaeli Alfan. (*/red)

PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

By On Agustus 07, 2026

Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Penolakan itu menjadi putusan inkracht atau bersifat final dan mengikat, sehingga vonis penjara untuk Tamron tetap 18 tahun penjara. 

"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman diktori putusan MA dikutip Kamis, 06 Agustus 2026. 

Permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. 

Diketahui, Tamron selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025. 

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan. 

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Teguh. 

Diketahui sebelumnya, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara. 

Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Adapun Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga Ruko. (*/red)

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

By On Agustus 07, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. 

Yusril mengatakan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya Yusril mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. 

Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara. 

"Putusan Hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (Al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Ia juga menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru. 

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. 

Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama. 

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. 

Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas. 

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 05 Agustus 2026. 

MUI menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. 

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata. 

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya. 

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. 

Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. 

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya. (*/red)

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Agustus 05, 2026

Sidang kasus gratifikasi Bea Cukai. 

JAKARTA, KabarXXI.ComMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Agustus 05, 2026

Temuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu, 08 Juli 2026. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Agustus 05, 2026

Konferensi Pers pemulangan tiga WNI dari Libya. 

JAKARTA, KabarXXI.Com - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rpb7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Agustus 05, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Ayam Aduan, Tradisi "Tajen" dan Kekerasan Komunal: Perspektif Teori "Deep Play"

By On Agustus 02, 2026

Ilustrasi tajen atau sabung ayam. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Isak tangis histeris seorang anak perempuan beberapa hari lalu masih mengendap mendalam di ingatan publik. 

Ia meratapi jasad ayahnya terbujur kaku di Kabupaten Tabanan, Bali. Sang ayah, seorang pria berinisial KD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan dianiaya oleh massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. 

Tragedi memilukan pada Jumat (24/7/2026) dini hari, dipicu oleh satu tuduhan: korban tepergok hendak mencuri ayam aduan milik warga setempat. 

Sudah pasti nurani publik tersengat dan kita mengecamnya. Sebuah kekerasan komunal dipertontonkan secara terang-terangan. 

Dari kacamata hukum positif, masalahnya sangatlah jelas. Perkara ini adalah benturan delik yang hitam-putih. 

Di satu sisi ada dugaan tindak pidana pencurian ringan (ayam aduan), sementara di sisi lain ada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian seseorang. 

Tentu tidak sulit bagi penegak hukum untuk mencari pasalnya. Begitulah, polisi bergerak cepat dengan menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka pengeroyokan. 

Namun, menghentikan analisis hanya pada ranah hukum, saya kira, akan membuat kita luput membaca tabir sosio-antropologis membingkai tragedi itu. 

Mengapa pencurian ayam jago bisa memicu histeria komunal begitu masif dan berujung pada pembunuhan manusia? 

Mengapa hewan ternak yang secara ekonomi tak seberapa nilainya mampu menciptakan agresi kelompok sekolektif itu? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut hemat saya, kita perlu menyelami ayam aduan itu dalam lanskap kebudayaan Bali, yakni tradisi sabung ayam atau dalam bahasa lokal disebut “tajen”. 

Tradisi Mengakar

Di Bali, “tajen” merupakan tradisi yang sudah mengakar puluhan, bahkan ratusan tahun. Yakni mengadu dua ekor ayam jantan dengan memasang pisau kecil atau taji di kakinya. 

Bagi masyarakat Bali, tradisi ini memiliki dimensi sosiokultural yang kompleks dan keagamaan mendalam. 

Berdasarkan konteks pelaksanaan, fungsi, dan legitimasi sosialnya, tradisi “tajen” dibedakan menjadi tiga jenis. 

Pertama, “tajen” yang murni bernilai sakral dan menjadi bagian dari ritual keagamaan Hindu Bali (Bhuta Yadnya). Sabung ayam jenis ini disebut “tabuh rah”.  

Secara etimologi, “tabuh” berarti ‘menuangkan’ dan “rah” berarti ‘darah’. Darah yang menetes dari ayam aduan dipandang sebagai persembahan (caru) untuk menenangkan kekuatan negatif (Bhuta Kala) demi menjaga keseimbangan alam semesta (Bhuana Agung). 

Sabung ayam jenis “tabuh rah” wajib bebas dari segala unsur taruhan uang (judi), dibatasi hanya tiga pasang ayam (telung perahatan), dan digelar di area suci saat upacara keagamaan. 

Kedua, “tajen terang”, yakni sabung ayam yang digelar dalam rangka penggalian dana untuk kepentingan umum desa adat, biasanya mengantongi izin formal. 

Meskipun diwarnai taruhan uang, keberadaannya ditoleransi, karena kemasannya yang berorientasi pada kepentingan kolektif desa. 

Mekanisme penggalian dana dalam “tajen terang” dilakukan melalui sistem pemotongan uang kemenangan taruhan (cuk) dan retribusi lapak dagangan. 

Ketiga, sabung ayam yang disebut “tajen branangan”. Jenis ini merupakan praktik sabung ayam liar yang murni digerakkan oleh motif perjudian. 

Biasanya digelar secara sembunyi-sembunyi. “Tajen branangan” mengandalkan sirkulasi uang taruhan yang masif, sehingga kerap menjadi target penindakan hukum oleh aparat kepolisian. 

Ketiga jenis sabung ayam tersebut menggunakan ayam jago yang sama. Artinya, tidak ada spesifikasi ayam jago untuk masing-masing “tajen”. 

Dengan demikian, ayam jago yang hendak dicuri dalam tragedi di Tabanan itu diduga bukanlah ayam biasa. Ia adalah "ayam aduan" (penyeneng)—ayam jantan yang dilatih secara khusus untuk bertarung di arena “tajen”. 

Di sinilah letak keunikannya. Artinya, mencuri ayam aduan di Bali menembus batas-batas ekonomi dan langsung menusuk ke jantung sosiokultural masyarakat. 

"Deep Play”

Membaca tradisi “tajen” di Bali rasanya perlu sekali membuka kembali esai klasik antropolog terkemuka Clifford Geertz. 

Ia menulis artikel berjudul “Deep Play: Notes on the Balinese Cockfight” (dalam The Interpretation of Cultures, 1973) setelah melakukan riset mendalam di Bali. 

Esai ini membedah “tajen” bukan sebagai perilaku judi an sich, melainkan sebagai sebuah teks budaya yang kompleks. 

Geertz mengenalkan istilah “deep play” (permainan mendalam) yang dipinjam dari filsuf utilitarian Jeremy Bentham. 

Bentham menggunakannya untuk menjelaskan aktivitas taruhan dengan risiko kerugian yang jauh lebih besar daripada potensi kemenangan secara rasional. 

Jika seseorang bertaruh dengan nominal yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan demi peluang menang yang tidak pasti, tindakan itu dianggap "gila". 

Namun, Geertz menemukan hal lain saat menggunakannya untuk membedah “tajen” di Bali. 

Mengapa pria Bali secara sadar mau terlibat dalam “deep play” yang tidak rasional itu? 

Temuan Geertz, dalam “tajen” di Bali, materi (uang taruhan) hanyalah sarana. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah status sosial, gengsi keluarga (kinship), ego maskulin, dan kehormatan pribadi. 

Bagi pria Bali, ayam aduan adalah ekstensi sosiologis sekaligus psikologis dirinya sendiri. 

Geertz melukiskan bagaimana pria Bali merawat ayam jagonya dengan tingkat keintiman yang ekstrem—memandikannya, memijat kakinya, memberi makan ramuan khusus, hingga mengajaknya "mengobrol" di pinggir jalan. 

Ayam aduan adalah simbol kejantanan (phallic symbol), maskulinitas. Saat dua ayam bertarung di arena, sejatinya yang sedang bertarung adalah representasi dari faksi sosial, klan, atau banjar di dalam desa. 

Kemenangan membawa lonjakan prestise sosial luar biasa bagi pemilik dan kelompoknya, sedangkan kekalahan adalah tamparan bagi harga diri. 

Ketika arena nilai itu diganggu oleh tindakan kriminal seperti pencurian, respons yang muncul bukan sekadar kemarahan pemilik ayam yang kehilangan asetnya. 

Pencurian ayam aduan ditafsirkan sebagai pembunuhan karakter, pengebirian ego maskulin, dan penghinaan langsung terhadap kehormatan pemilik. 

Dewasa ini tradisi “tajen” masih diakrabi masyarakat Bali. Teori “deep play” yang ditemukan Geertz lebih setengah abad lalu rupanya justru mengalami pendalaman yang kian kompleks tatkala kehidupan sosial masyarakat tidak baik-baik saja. 

Bali memang molek. Namun, diragukan bahwa kemolekan itu benar-benar menyejahterakan secara merata terutama bagi warga lokal. 

Perkembangan pariwisata dan pembangunan di Bali boleh jadi bagaikan pisau bermata dua. 

Di satu sisi pariwisata menjadi motor kesejahteraan, namun di sisi lain masyarakat mulai menanggung beban berat akibat pembangunan yang tidak merata serta fenomena pariwisata berlebih (overtourism). 

Proses gentrifikasi pun tak terelakkan. Terjadilah pergeseran kelas ekonomi yang memaksa warga lokal menghadapi kenyataan pahit di tanah kelahiran sendiri. 

Pencurian ayam aduan sebagai penyebab pengeroyokan itu sendiri membuktikan pahitnya hidup. 

Menurut warga Desa Batunya, daerahnya telah lama hidup dalam keresahan akibat maraknya pencurian (Detik.com, 28/07/2026). 

Ketika kehidupan real makin menghimpit, saya membaca beban “tajen” kian kompleks. Bukan hanya representasi maskulinitas sebagaimana dilukiskan Geertz, melainkan juga semacam media katarsis. 

Sabung ayam memang tidak menghadirkan solusi rasional atas keresahan/kesumpekan sosial, tetapi mampu mengalihkan keresahan/kesumpekan sosial dalam bentuk permainan (pertaruhan). 

Karena itu, tradisi “tajen” di Bali dirawat bukan sekadar sebagai pertaruhan ego maskulin dan kehormatan, melainkan ada semacam kebutuhan kolektif. Ia mewadahi pula identitas dan psikososial komunitas. 

Kekerasan komunal di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, saya kira, terjadi sebagai sebuah mekanisme pertahanan komunal yang merasa “kedaulatan” komunitas mereka diganggu. 

Komunitas bergerak setelah warga membunyikan “kulkul bulus” (kentongan) di bale banjar (Detik.com, 28/07/2026). 

“Kulkul bulus” adalah pola tabuhan cepat, keras, dan berulang-ulang pada kentongan tradisional Bali (kulkul) yang berfungsi sebagai tanda darurat, bahaya, atau kejadian luar biasa di suatu wilayah. 

Tragedi Kemanusiaan

Tragedi di Tabanan mestilah dilihat sebagai tragedi kemanusiaan. Ia mengirimkan alarm keras bagi kita bangsa Indonesia yang hidup dalam keragaman agama, etnis, dan budaya. 

Ia membunyikan sinyal bahaya tentang betapa rapuh batas antara pelestarian/loyalitas nilai budaya dengan anarkisme sosial. 

Saat ruang keadilan formal dirasa berjarak atau lambat dalam merespons keresahan di tingkat akar rumput, hukum rimba yang digerakkan oleh sentimen sosio-antropologis kuna akan dengan mudah mengambil alih kendali. 

Kita tidak mengizinkan nyawa manusia “ditransaksikan”, terlebih lagi dengan seekor ayam aduan, seberapa pun sakral dan tinggi nilai ego kelompok yang melekat pada hewan ternak tersebut. 

Edukasi hukum yang masif dari pemerintah, pembinaan mental-spiritual-kultural yang terus-menerus oleh institusi adat, serta komitmen penegakan hukum yang berkeadilan adalah harga mati. 

Yang juga tak kalah penting: kebijakan pembangunan mestilah mempersempit jurang antara harapan dan kenyataan. Sebab di jurang itulah keresahan/kesumpekan sosial diproduksi. 

Solidaritas kelompok dan pembelaan terhadap simbol kehormatan budaya mestilah diletakkan dalam koridor kemanusiaan yang beradab. 

Sebab, esensi tertinggi dari kebudayaan luhur mana pun, termasuk kebudayaan Bali yang adiluhung, adalah perlindungan dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap kesucian hidup sesama manusia. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, KabarXXI.Com - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *